Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Profil DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Achmad Yani (DPM KM FEB UNJANI) merupakan lembaga legislatif tinggi di tingkat Fakultas. DPM KM FEB UNJANI memiliki 2 (dua) nilai penting yang dianut selaku pemegang kekuasaan legislatif yaitu kejujuran dan tanggung jawab.
Fungsi Legislasi
DPM selaku pemegang kekuasaan legislatif membentuk dan membahas Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Rancangan Undang-Undang (RUU).
Fungsi Aspirasi
DPM selaku pemegang kekuasaan legislatif menyerap, menghimpun dan menampung aspirasi dari mahasiswa di tingkat fakultas.
Fungsi Pengawasan dan Anggaran
DPM selaku pemegang kekuasaan legislatif mengawasi pelaksanaan AD/ART maupun kebijakan/kinerja/program kerja lembaga eksekutif dalam hal ini BEM KM FEB UNJANI. DPM selaku pemegang kekuasan legislatif mengambil dan memberikan anggaran kepada lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas.
Visi
Mewujudkan DPM KM FEB sebagai lembaga legislatif, aspiratif, inovatif, dan harmonis baik di internal maupun eksternal lembaga KM FEB UNJANI.
Misi
- Mengoptimalkan peran dan fungsi DPM KM FEB UNJANI melalui kinerja dan kerja sama dengan lembaga yang saling bersangkutan.
- Menyerap, menampung dan menyaring aspirasi mahasiswa KM FEB UNJANI.
- Membangun dan menjalin hubungan baik antar lembaga dan organisasi yang berada di lingkungan FEB UNJANI maupun diluar FEB UNJANI.