Dewan Perwakilan Angkatan (DPA)

Dewan Perwakilan Angkatan atau DPA adalah organisasi legislatif di bawah naungan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Terdiri dari DPA Program Studi Manajemen dan DPA Program Studi Akuntansi.

Dewan Perwakilan Angkatan (DPA) Program Studi Manajemen

Dewan Perwakilan Angkatan Program Studi Manajemen berkedudukan sebagai lembaga tinggi legislatif dalam organisasi kemahasiswaan KMJ Manajemen UNJANI. Pengurus DPA manajemen terdiri atas 8 sampai dengan 12 orang perwakilan angkatan yang merupakan anggota KMJ Manajemen yang ada di KMJ Manajemen serta telah mengikuti proses kaderisasi.

Tugas dan fungsi 

  1. Pengawasan: Mengawasi HM KMJ Manajemen dalam melaksanakan AD/ART KMJ Manajemen.
  2. Legislasi: Mengawasi kinerja HM KMJ Manajemen dalam melaksanakan program kerja dan/atau kebijakan-kebijakan HM KMJ Manajemen.
  3. Aspirasi: Menampung dan merumuskan segala aspirasi anggota KMJ Manajemen dan disalurkan pada pihak-pihak terkait.

Visi 

Menjadikan DPA Manajemen sebagai lembaga legislasi yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Misi 

  1. Menampung seluruh aspirasi KMJ Manajemen dan menyalurkannya kepada pihak yang terkait yaitu HM KMJ Manajemen UNJANI.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja HM-KMJ Manajemen UNJANI.
  3. Menjalin hubungan yang baik dan bersinergi terhadap elemen-elemen yang ada di lingkungan Manajemen UNJANI.

Dewan Perwakilan Angkatan (DPA) Program Studi Akuntansi

Dewan Perwakilan Angkatan Jurusan Akuntansi berkedudukan sebagai lembaga tinggi legislatif dalam organisasi kemahasiswaan KMJ Akuntansi UNJANI.  DPA Akuntansi bertugas mengawasi dan menilai program kerja eventual maupun movementual HM KMJ Akuntansi UNJANI. Program kerja dari DPA Akuntansi adalah sidang umum (sidum), sidang umum merupakan kegiatan sidang yang dilaksanakan setiap akhir periode, yaitu mengenai pembahasan laporan pertanggungjawaban serta pelantikan ketua dan wakil ketua HM KMJ Akuntansi dan DPA Akuntansi untuk periode berikutnya. 

Tugas dan fungsi 

  1. Pengawasan: Mengawasi HM KMJ Akuntansi dalam melaksanakan AD/ART KMJ Akuntansi.
  2. Legislasi: Mengawasi kinerja HM KMJ Akuntansi dalam melaksanakan program kerja dan/atau kebijakan-kebijakan HM KMJ Akuntansi.
  3. Aspirasi: Menampung dan merumuskan segala aspirasi anggota KMJ Akuntansi dan disalurkan pada pihak-pihak terkait.

Visi 

Terwujudnya Dewan Perwakilan Angkatan Jurusan Akuntansi sebagai organisasi mahasiswa yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab secara inspiratif, komunikatif, kontributif, dan selaras dengan Spiritualitas Ignasian.

Misi 

Melaksanakan penyelenggaraan legislasi secara efektif dan efisien.