Akreditasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.
Baik tidaknya mutu pendidikan di sebuah institusi Pendidikan bisa dilihat dari perolehan tingkatan akreditasi. Penilaian terhadap mutu pendidikan ini disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur oleh pihak pemerintah. Sementara lembaga yang berhak melakukan penilaian akreditasi tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
BAN-PT merupakan lembaga resmi akreditasi yang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia memperoleh wewenang tersebut. Yakni wewenang untuk melaksanakan kegiatan penilaian mutu pendidikan suatu institusi perguruan tinggi. Sekaligus yang berwenang dalam mengeluarkan nilai hasil akreditasi.
Penilaian yang dilakukan oleh pakar sejawat dari luar institusi terkait (external peer reviewer) dan dilakukan secara voluntir bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan suatu program studi. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self-evaluation) terhadap komponen dari masukan, proses, dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor.